Payung Hukum Folklor dan Traditional Knowledge

Published : Padang Ekspres Read more »

Karma Ujian Nasional

Karma Ujian Nasional

M Rizqi Azmi*

Read more »

UU ITE dari Kacamata Sociological Jurisprudence

UU ITE dari Kacamata Sociological Jurisprudence

Oleh: M Rizqi Azmi,S.H.*

UU ITE lagi – lagi memakan korban,setelah Prita sekarang Luna Maya yang terjerat pasal dan ayat yang sama atas tindak pidana pencemaran nama baik.Hal ini bermula dari keluhan Luna Maya di  twitter yang berisi keluhan terhadap kelakuan wartawan yang mewancarainya disaat tidak tepat dan terkesan memaksa.Namun keluhan tersebut dianggap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai kata-kata yang tidak sopan dan pencemaran nama baik di jejaring dunia maya.Dan hal ini berbuntut dengan perseteruan PWI dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengenai materi pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut.Namun kita tidak akan membahas Luna Maya dan Prita tetapi bagaimana sebenarnya UU ITE menjadi sebuah pembaharuan Hukum dari kaca mata teori sociological yurisprudence.

Pembaharuan hukum sebenarnya mengandung makna yang luas termasuk sistem hukum. Sehingga, ketika berbicara pembaharuan hukum maka pembaharuan yang dimaksudkan adalah pembaharuan sistem hukum secara keseluruhan yang meliputi struktur hukum, materi hukum dan budaya hukum. Dalam prosesnya, pembangunan ternyata ikut membawa konsekuensi  terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek sosial lain termasuk di dalamnya pranata hukum. Artinya, perubahan yang dilakukan (dalam bentuk pembangunan) dalam perjalanannya menuntut adanya perubahan-perubahan dalam bentuk hukum.

Perubahan hukum ini memiliki arti yang positif dalam rangka menciptakan hukum baru yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai hukum  masyarakat. Pada satu pihak, pembaharuan hukum merupakan upaya untuk merombak struktur hukum lama (struktur hukum pemerintahan jajahan) yang umumnya dianggap bersifat eksploitatif dan diskriminatif. Sedangkan pada pihak lain pembaharuan hukum dilaksanakan dalam kerangka atau upaya memenuhi  tuntutan pembangunan masyarakat. Bidang hukum diakui memiliki peran yang sangat strategis dalam memacu percepatan pembangunan suatu negara. Usaha ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan jangka pendek tetapi juga meliputi pembangunan jangka menegah dan jangka panjang, walaupun disadari setiap saat hukum bisa  berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menghendakinya. Read more »

Peradaban untuk membuat jejak baru

Our demokrasi

SINTESIS TENTANG DEMOKRASI BAGI MAHASISWA

Oleh : M Rizqi Azmi*

Bersamaan dengan runtuhnya tembok kekuasaan rezim Orde Baru, sejak munculnya gelombang aspirasi ke arah reformasi menyeluruh dalam kehidupan kenegaraan kita, berkembang pula wacana yang mendorong pemikiran ke arah penerapan sistem pemilihan Presiden,dan Legislatif secara langsung. Aspirasi yang tumbuh dan berkembang menuntut dilakukannya pemilihan Presiden dan Legislatif secara langsung itu, pada hakikatnya, memperjuangkan aspirasi agar rakyat yang berdaulat benar-benar dapat menggunakan haknya untuk memilih sendiri siapa yang akan menjadi Presiden dan Wakil-wakilnya di DPR dan DPD.Dilihat dari sepenggal tulisan Jimly Asshiddiqie diatas maka dapat kita artikulasikan bahwa tunutan rakyat Indonesia sejalan dengan gaung Demokrasi yang digaungkan dunia saat ini.Tuntutan yang transparantif, dimana rakyat ingin langsung berkenalan dengan calon pemimpinnya dengan mengenal latar belakang dan moralnya.Disis lain Rakyat sudah mempersiapkan diri keterbukaan akses sebagai pemilih dan siap dipilih.Hal inilah yang dirasakan bangsa Indonesia saat ini dalam mengimplementasikan Demokrasi secara kaffah ,dimana Rakyat merasakan sebagai pemilih dan dipilih.

Apabila kita bawa kepada scope khusus yaitu mahasiswa sebagai bagian rakyat Indonesia,maka timbullah sintetis yang menyatakan bahwa mahasiswa tidak hanya pemilih atau dipilih tetapi juga sebagai pengawas atau pengawal Demokrasi terutama pada PEMILU atau PILKADA sebagai Instrumennya.Oleh karenanya secara sadar kita simpulkan bahwa Mahasiswa tidak hanya sebagai obyek demokrasi tetapi juga sebagai sasaran tembak atau subjek Demokrasi.Namun kesadaran yang kita bangun saat ini buyar dan terbang bagai debu dikarenakan ketidak pahaman serta penempatan Demokrasi yang tidak disesuaikan dengan Kultural berfikir bangsa Indonesia.Masih banyak Mahasiswa yang tidak mengerti akan partisipasi politiknya dalam PEMILU dan PILKADA dengan tidak ikut serta memilih dan apriori terhadap partai politik sebagai sarana bagi seseorang yang mencalonkan dirinya.Sungguh naïf rasanya,dikala Mahasiswa sebagai kaum Intelektual dan iron stock yang mengerti bahwa demokrasi adalah salah satu jalan untuk merubah bangsa ini tidak ambil peduli dengan agenda-agenda Demokrasi.Demokrasi saat ini tidak lebih daripada simbol belaka.Disaat kita ingin bersuara bebas kita atasnamakan Demokrasi,disaat kita menuntut transparansi dana kepada pihak Rektorat kita ikut sertakan Demokrasi.Banyak yang tidak paham dengan perbuatannya,dimana kata kuncinya adalah disaat berkata harus berbuat,disaat kita katakan inilah Demokrasi maka kita harus siap berbuat dan menanggung akibat dari apa yang telah kita katakana tadi. Read more »

pemuda adalah pemimpin terdidik

Pemuda adalah Pemimpin Terdidik
Orang bijak pernah berkata “berikan pada seseorang seekor ikan maka kamu memberi dia hanya sekali makan tapi ajarilah seseorang untuk memancing maka kamu telah memberi dia makan seumur hidupnya.” Suatu ungkapan yang sangat berarti dan mempunyai makna tinggi. Dalam ungkapan itu tersimpan makna yang ingin disampaikan adalah manusiakan manusia agar ia menjadi manusia, berdayakan, didik, latih, beri keterampilan agar kelak dia yang memberdayakan dan bertanggungjawab pada dirinya, kehidupannya serta masa depannya (dalam artikel shanty/pentingnya pendidikan).Dengan begitu pendidikan yang diberdayagunakan secara universal akan terpenuhi dan kewajiban seseorang dalam memberikan pengetahuan akan membuatnya menjadi hero bukan dalam komik tapi dalam kehidupan nyata.
Kata bijak diatas yang merupakan salah satu rentetan ungkapan penuh arti yang selalu tertera dalam setiap batu nisan peradaban memberikan kesan bahwa dizamannya terdapat pengalaman-pengalaman yang patut diberikan acungan jempol atau buruk yang harus diperbaiki pada masa yang akan datang.Sesuai kata bijak diatas maka semua pemimpin di dunia harus kembali merenung dalam mempersiapkan estafet kepemimpinan selanjutnya yaitu dengan memperhatikan sejarah untuk melandasi kebijakan dalam mempersiapkan pemuda-pemuda yang akan menggantikannya bukan mencari pemuda yang dapat terus mempertahankannya ditampuk kekuasaan.Sehingga ada pepatah yang mengatakan bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dapat mempersiapkan kader-kader penerus bangsa selanjutnya untuk memenuhi tujuan bangsa demi kejayaannya.Oleh karenanya, pemuda hari ini merupakan pemimpin masa depan dan seorang pemuda haruslah terdidik melalui pendidikan yang terarah dan berkesinambungan.
Pada masa kerajaan pendidikan hanya terbatas pada keluarga kerajaan dan bangsawan saja sedangkan rakyat tidak tersentuh sama sekali sehingga kepintaran hanya milik segelintir orang saja.Oleh karenanya raja bisa berkuasa secara sewenang-wenang karena pendidikan secara emosional tidak diajarkan kepada putra mahkota kerajaan dan rakyat yang bodoh mudah diatur secara paksa.Sehingga ajaran Lord Shang Yang tentang otoritarian yang menyatakan raja harus kuat seperti singa dan rakyat harus lemah seperti kelinci berkembang dengan baik karena memang rakyat tidak dididik oleh Negara dengan baik hanya dijadikan tentara dan budak raja. Imbas dari pendidikan parsial dizaman dahulu adalah kejayaan kerajaan hanya bertahan sebentar kecuali bagi kerajaan-kerajaan yang menebarkan bibit-bibit ilmu pengetahuan ke semua rakyat yang dinaunginya.Sebagai contoh kejayaan dizaman kekhalifahan Islam yang menjadikan kemakmuran rakyat disegala bidang di daerah Andalusia yang sekarang disebut Spanyol.Disaat itu Ilmu pengetahuan berkembang pesat dan telah mengenal kebersihan dan sanitasi lebih awal daripada orang-orang eropa di zaman itu.Dan hal itu terbukti dengan lahirnya Ilmuwan-ilmuwan terkenal seperti Ibnu Rusyd,Ibnu Sina,Ibnu Khaldun dan panglima penakluk cordoba Thariq bin Ziyadh semuanya adalah tokoh-tokoh yang lahir dari didikan para khalifah,tidak hanya didik secara ilmu tapi ketaqwaan beragama sehingga menciptakan pribadi-pribadi yang menawan.
Pendidikan selalu diawali dengan proses pemahaman dan tidak harus melalui jalur formal.Pendidikan juga tidak harus diajarkan oleh seorang guru yang berwujud manusia namun dapat juga diajarkan oleh alam dan keadaan yang menempa seorang pemuda.Dapat dicontohkan bahwa seorang pemuda yang hidup didaerah pantai akan mudah berenang sampai kekedalaman yang paling dasar sedangkan pemuda yang hidup digunung dengan kesehariaannya berjalan dan mendaki adalah suatu hal yang biasa dan berbeda pula dengan pemuda diperkotaan yang selalu terbiasa dengan kendaraan apabila bepergian dari satu tempat ketempat lain dan selalu terbiasa dengan teknologi.Hal inilah yang diajarkan alam.Itulah pendidikan yang terbentuk bukan dari modul-modul yang dibuat disekolahan dan mempunyai sifat Hardskill.Selain itu Hardskill dapat dilatih dan diajarkan dengan program-program yang terarah dan tersusun secara sistematis seperti dibangku perkuliahan sesuai bidang kelmuannya masing-masing.
Pendidikan juga ada yang bersifat softskill yang memberikan pembelajaran kepada seseorang untuk mengeluarkan segala kemampuan dalam dirinya agar dapat keluar dan bermanfaat baginya.Pembelajaran ini lebih mengarah kepada kemampuan emosional yang dapat menghaluskan perasaan apabila berinteraksi dengan sesame sehingga pada akhirnya tercetaklah pemuda-pemuda yang yang tidak sombong dan mudah bekerja dalam tim yang memudahkan pekerjaan yang dilakukan secara bersama.
Pengalaman mengajarkan betapa pentingnya pendidikan bagi pemuda sebagai calon pemimpin bangsa.Dengan pendidikan dunia akan terang benderang seperti sinar matahari menyinari bumi dan memberikan kehidupan disiang hari dan cahaya rembulan yang menyinari dikegelapan malam.Dengan pendidikan kejayaan setiap Negara akan terjaga beserta kemuliaannya dan menggerus segala kebodohan yang dilewatinya.Pendidikan merupakan telur kehidupan yang berisikan ilmu pengetahuan dan keterampilan bagi yang mengenyamnya.Dan bagi pemilik ilmu akan menjadikannya mulia dan selalu menjadi andalan setiap komunitas yang ia masuki.Apalagi bila seorang pemuda yang berilmu apabila mendistribusikan ilmunya kepada orang lain akan menambah ilmunya secara tidak langsung dan merupakan kenikmatan sendiri karena menanamkan nilai sosial dalam kepedulian terhadap sesama.Apabila ia nantinya menjadi pemimpin pastilah akan dihargai dan menjadi panutan bagi rakyatnya namun yang terpenting adalah akhlak yang membentuk moralnya dalam bertindak dan mengeluarkan kebijakan bagi negaranya.Seperti contoh terdekat adalah Presiden Mahmoud Ahmad Dinejad yang tidak hanya mumpuni terhadap pengetahuanya sebagai seorang professor tetapi elegan dan rendah hati dalam meminpin yang membuat akhlaknya terpuji.Diawal pemerintahannya Ahmaddinejad mengeluarkan karpet-karpet indah di istananya dan dihibahkan ke mesjid-mesjid serta memakai pesawat kelas ekonomi untuk selalu bepergian.Inilah salah satu contoh pemuda yang menjadi pimpinan negera yang terdidik secara paripurna.

Pemuda terdidik nantinya akan menjadi pemimpin besar baik dari keluarganya,kecamatan,kabupaten,provinsi , Negara dan dunia oleh karenanya kemampuan softskill dan hardskill saja tidak cukup karena semua kemampuan tersebut harus dibungkus oleh sebuah moralitas yang mulia.Dan pembentukan moralitas seharusnya dikembalikan kepada spiritual base (Pemahaman agama) masing-masing pemuda.Jadi pemimpin yang terdidik adalah pemuda yang memiliki tiga kemampuan yakni softskill,hardskill dan spiritual bases skill.Besar kemungkinan kebangkitan Indonesia ada ditangan pemuda hari ini yang menggenggam segala cita-cita bangsa menjadi Negara yang besar dengan moral yang mulia.

Mencari Titik Temu Problematika Investasi dan tanah ulayat

Mencari Titik Temu Problematika Investasi dan tanah ulayat

(Penyelesaian sengketa tanah ulayat )

Oleh :

*M Rizqi Azmi

Diskusi tentang tanah ulayat merupakan kegiatan yang selalu menarik baik bagi kalangan praktisi maupun akademisi, karena keberadaannya terkait dengan banyak kepentingan. Oleh karena itu, sosok dari tanah ulayat itu sendiri mulai dari konsep, pengaturan sampai kepada implementasi kebijakan pemerintah, senantiasa menimbulkan perdebatan dan perbedaan pendapat. Bahkan, sebagian besar dari persoalan tersebut telah menimbulkan konflik di tengah masyarakat.[1]

Di Sumatera Barat dan Padang khususnya tanah ulayat dengan kompleksitas permasalahannya juga menjadi isu sentral yang terkait dengan sengketa tanah adat. Pada umumnya perkara tanah yang masuk ke pengadilan negeri adalah sengketa yang terkait dengan tanah adat . Sehingga dapat disimpulkan mekanisme penyelesaian sengketa tanah adat tidak lagi sepenuhnya bisa dijalankan oleh Hukum adat dengan fusngionarisnya . Apakah peristiwa ini mengindikasikan bahwa hukum adat dengan segala perangkat pelaksananya sudah tidak lagi berfungsi atau tidak lagi dihormati oleh masyarakat? Mungkin tidak banyak di antara pemuka adat dan masyarakatnya mengakui pernyataan tersebut. Kalau kita tanyakan kepada mereka apakah hukum adat (Minangkabau) masih efektif? Mungkin sebagian besar dari mereka akan menjawab bahwa hukum adat itu masih efektif.Namun kenyataanya pernyataan tersebut berkontradiksi dengan keadaan sebenarnya dan dijadikan tameng atas kegagalan kaum adat.Dengan persoalan diatas maka terlihatlah urgensi dari perlindungan hukum terhadap Tanah Ulayat untuk menyelesaikan sengketa tanah pusako antar suku ataupun dengan pihak luar.

Tanah Ulayat merupakan asset nagari

Tanah ulayat merupakan sumber daya dan asset nagari yang penting di Sumatera Barat. Tanah ulayat memiliki nilai ekonomi yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat nagari, didalamnya terkandung berbagai potensi sumber daya alam yang mulai dari kulit bumi yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan pertanian, hasil hutan dan sampai kedalaman tanah dalam bentuk tanah dan bebatuan sebagai bahan baku industri. Kulit bumi atau tanah merupakan asset masyarakat yang selalu dijaga, dipelihara dan dimanfaatkan secara subsisten dalam kelangsungan kehidupannya. Disamping itu ditanah ulayat juga melekat nilai-nilai sosial sebagai ikatan, kesatuan sistem kepemilikan dan pengelolaan bersama masyarakat adat terhadap tanah, yang diyakini sebagai suatu titipan Tuhan yang harus dijaga dan dipelihara secara baik.
Bagi masyarakat nagari pada awalnya tanah ulayat merupakan sumber kehidupan dalam rangka pemenuhan kehidupan, tanah digunakan untuk menghasilkan padi,sayur-sayuran, buah-buahan namun kemudian dengan perkembangan perdagangan daerah dan internasional kemudian tanah mulai ditanami dengan tanaman industri seperti karet, kasiavera, kelapa sawit, kopi dan lain-lain sehingga tanah semakin banyak dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat sendiri dan para pendatang termasuk para penanam modal.[2]

Penggunaan tanah yang semakin meningkat secara ekonomi akan meningkatkan pendapatan yang diterima oleh masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas masyarakat. Namun disisi lain karena berdatangannya orang ke Nagari kepemilikan dan penguna tanah setiap periode mengalami perubahan sehingga terjadi perubahan status kepemilikan bersama ke kepemilikan pribadi, suku lain, negara dan para investor sehingga menimbulkan suatu persoalan ditengah masyarakat nagari.Kajian Muchtar (1983) tentang pengelolaan tradisional tanah ulayat di Sumatera Barat diketahui, tanah ulayat sebagian besar diusahakan secara pribadi dan sebagian ada juga yang diolah oleh suku lain dalam nagari dengan sistem bagi hasil dalam bentuk “sasiah, sapaduo” sepatiga dan lain-lain. Pola pengelolaan ini bagi masyarakat nagari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari (subsisten), namun belum bisa memenuhi kebutuhan untuk menabung dan investasi sebagai harapan dan tatangan kebutuhan ekonomi masa datang.

Investasi dan konflik tanah ulayat

Disadari atau tidak, disetujui atau tidak, kehidupan bernegara modern seperti yang juga dialami oleh Indonesia, terutama sejak kemerdekaan, mengakibatkan terjadinya interaksi antara masyarakat dengan instansi luar baik formal maupun informal. Dalam kehidupan sosial dunia hari ini, jarang sekali atau bahkan tidak satu pun institusi, kelompok masyarakat atau apapun namanya yang betul-betul otonom dari pengaruh kelompok atau institusi lain, jadi semuanya akan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan interaksi sosial.[3] Oleh karena itu, Hukum Adat kita mengajarkan, bahwa adat itu dinamis dan fleksibel. Tidak semuanya nilai adat tersebut yang merupakan “adat nan sabana adat”, tetapi juga ada nilai-nilai yang tergolong ke dalam adat nan teradat dan adat istiadat. Dalam konteks yang lebih luas, Sally Folk Moore, salah seorang antropolog terkenal, menyebut fenomena seperti ini dengan semi-autonomous social field.[4]Oleh karena itu Tanah Adat yang dimiliki secara komunal termasuk dalam dinamika adat istiadat terutama penggunaanya sebagai alat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Kota Padang.

Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dan penduduk nasional mendorong pemerintah untuk melakukan usaha-usaha sebagai upaya untuk meningkatkan output nasional, sehingga penggunaan tanah untuk usaha-usaha bisnis modern semakin meningkat. Khusus di Kota Padang tanah yang masih belum terpakai merupakan tanah milik “Hak Ulayat” yang dimiliki oleh Nagari/suku/kaum yang dikenal dengan “Pusako Tinggi” yang pengelolaannya tidak boleh dijual/gadaikan kepada pihak lain.

Dalam prinsip adat Minangkabau, tanah ulayat tidak boleh dijual belikan, akan tetapi tanah ulayat tersebut dapat digadaikan. Di Minangkabau tidak ada orang yang mau dan dapat menjual hartanya seperti : tanah, sawah, ladang atau rumah, karena selain harta tersebut merupakan milik bersama, hukum adatpun tidak membenarkannya. Pameo mereka mengatakan : dijua tak dimakan bali, digadai tak dimakan sando (dijual tak dimakan beli, digadai tak dimakan sandera).Apabila harta pusaka itu akan dipindah tangankan untuk mengatasi kesulitan, tanah tersebut hanya dapat digadaikan atau disandokan sebagai jaminan pinjaman. Sando ada tiga jenisnya yakni, sando atau sandaro yakni menggadaikan harta yang akan ditebus sewaktu-waktu, sekurang-kurangnya setelah sekali panen. Sando kudo yaitu menggadaikan harta yang tidak mungkin ditebus lagi karena telah beberapa kali dipadalam (diperdalam) yakni uang gadai diminta tambah sehingga kalau hendak ditebus harganya terlalu tinggi. Sando agung yaitu merungguhkan harta untuk selamanya.Hanya karena empat alasan pegang gadai dapat dilakukan. Itupun harus atas kesepakatan warga kaum, keempat alasan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, maik tabujua diateh rumah (mayat terbujur diatas rumah). Apabila terjadi musibah, meminggalnya salah satu anggota keluarga.Disaat ahli waris tidak memiliki uang untuk menyelengarakannya, maka tanah ulayat tersebut dapat digadaikan guna menyelenggarakan upacara tersebut. Begitu juga menurut Navis , upacara kematian seorang anggota kaum yang dihormati harus sama agungnya dengan upacara perkawinan atau penobatan penghulu. Upacara berlangsung bertahap-tahap seperti, pada waktu tiga hari, tujuh hari, tiga kali tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari dan akhirnya tiga kali seratus hari. Setiap upacara senantiasa mengadakan kenduri makan minum.

Kedua, mambangkik batang tarandam, (membangkit batang terendam), dimaksudkan melakukan upacara managakkan gala pusako (mendirikan gelar pusaka) yaitu mendirikan penghulu baru, memakai gelar kebesaran yang elah lama tidak dipakai,atau menggantikan penghulu yang tidak dapat berfungsi lagi, karena mengundurkan diri atau meninggal.

Ketiga, gadih gadang indak balaki (gadis dewasa belum bersuami), tanah dapat digadaikan ketika ada gadis yang telah cukup umur tetapi belum mendapatkan suami. Uang dari penggadaian tanah tersebut digunakan untuk mencari dan menjemput calon suami ana gadis tersebut, juga membiayai persiapan dan pelaksanaan perkawinan seorang gadis yang biasanya mahal karena perjamuan yang berlarut-larut.

Keempat, rumah gadang katirisan (rumah gadang sudah bocor) Tanah digadaikan untuk keperluan membiayai perbaikan rumah gadang yang telah rusak, dimana rumah gadang termasuk simbol kebesaran sebuah kaum di Minangkabau.Syarat pegang gadai sangat berat bagi pihak yang menggadaikan. Nilai harga gadaian hampir seperti harga jual, sehingga akan sulit menebusnya kembali. Dan selama tergadai, hasil atau sebagian hasil dari harta pusaka itu tidak diperoleh lagi. Olah karena itu, kalau tidak oleh alasan yang berat yang akan dapat memberi malu kerabat, maka pegang gadai tidak akan pernah dapat dilakukan.

Dengan adanya prinsip adat tersebut maka sebenarnya tanah-tanah adat di Minang Kabau ini berpenghuni dan tidak bisa dimiliki oleh orang lain.Namun Persoalan ini kemudian bisa dipecahkan dengan konsep “kemitraan”. Konsep ini memberikan pengakuan atas hak ulayat nagari bagi masyarakat tempatan dan memberikan kesempatan kepada pemilik modal (Investor) melakukan bisnis dalam usaha-usaha yang memiliki keuntungan yang menjanjikan.UU Pokok Agraria sesungguhnya telah mengatur dan memberikan pengakuan atas hak ulayat masyarakat adat, maka semestinya memang dalam pengelolaan yang melibatkan pihak luar harus memperhatikan eksistensi ini sebagai bagian dari upaya untuk penerapan sistem perundang-undangan agraria, penghormatan pemerintah atas “hak ulayat” diwujudkan dengan model-model kemitraan antara pemilik modal (investor) dengan masyarakat.

Salah satu pola kemitraan itu adalah model kerjasama PIR-BUN di daerah Pasaman (Pola inti rakyat untuk perkebunan) yang dikembangkan awal tahun 1970 hingga awal tahun 1990, pola ini merupakan fasilitasi kredit bank dunia dan lembaga donor asing lainnya dalam bentuk pinjaman terhadap pengembangan sektor perkebunan besar di Indonesia. Pengembangan perkebunan besar ini dikembangkan dalam bentuk pola kemitraan Perusahaan Inti Rakyat (PIR) antara BUMN (PT Perkebunan Persero) dan swasta dengan melibatkan masyarakat (plasma) yang kemudian pemerintah memfasilitasi pembentukan kelompok ekonomi masyarakat dalam bentuk Koperasi Pertanian (KUD), dan keswadayaan masyarakat (Perorangan).Pola kemitraan dan pengelolaan melalui pola plasma-inti ini disatu sisi memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian nasional. Pada periode pembentukan itu, sektor perkebunan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan mengalami kemajuan yang pesat hal didukung oleh program perkebunan besar swasta nasional (PBSN) yang disubsidi oleh pemerintah (khudhori:2004). Dengan mlihat pola kemitraan diatas kota pada dapat mencobanya dengan menerapkan sistem mitra yang disesuaikan dengan potensi lokal.Pemerintah Kota Padang harus membuat kebijakan mengenai Investasi yang win-win solution ,tidak melanggar Hukum Adat dan Agraria dan menguntungkan untuk Kota Bengkuang ini.

Konflik Investor dan Pemilik Tanah Ulayat

.Secara umum perusahaan berpandangan bahwa akar dari klaim masyarakat adat dimulai dengan ketidakjelasan kebijakan pemerintah. Situasi ketidak jelasan ini menjadi bahan bakar konflik yang dipantik oleh kecemburuan sosial yang timbul dari perkembangan Pendidikan masyarakat adat yang rendah, cendrung menjadikan mereka korban dari pemberian ganti rugi yang tidak tepat sasaran, sehingga menyebabkan perusahaan harus memberikan ganti rugi berkali-kali. Lahan yang di klaim sebagai tanah ulayat tidak memiliki batas-batas yang jelas. Pada beberapa kasus, masyarakat adat menuntut disebabkan karena kesepakatan tidak tercapai di internal mengenai keberadaan perusahaan perkebunan. Terdapat juga indikasi kuat, beberapa tokoh-tokoh di masyarakat menggunakan dan mengelolala konflik sedemikian rupa sehingga menjadi sumber penghasilan mereka.Ketika konflik telah menjadi konflik yang manifes anatara perusahaan dengan masyarakat adat dan ketika konflik itu diselesaikan dengan jalan negosiasi, terdapat beberapa penyebab kenapa negosiasi tersebut mengalami hambatan. Persoalan mendasar adalah adanya perbedaan persepsi dan sudut pandang serta harapan tentang keberadaan perusahaan di tempat masyarakat adat berada. Sebagian besar dari masyarakat adat memulai negosiasi dengan pikiran bahwa perusahaan tidak diperlukan didaerah mereka dan perusahaan yang ada harus pergi.

Dalam negosiasi tentang tanah ulayat, beberapa masalah pokok yang dihadapi adalah data-data lahan tidak akurat dan tidak ada pemilikan yang jelas berdasarkan hukum yang ada diatas tanah ulayat itu.
Perwakilan masyarakat yang melakukan negosiasi juga tidak representative. Sulit sekali mencari perwakilan masyarakat yang betul-betul didukung oleh masyarakat adat yang akan melakukan negosiasi. Akibatnya meskipun telah ada hasil negosiasi, tuntutan masyarakat terus berlangsung, bahkan tidak ada kepastian bahwa hasil negosiasi ini akan mengikat sampai pada generasi selanjutnya.[5]
Selain itu, kemauan masyarakat yang diajukan kepada perusahaan juga berubah-ubah. Situasi ini diperkeruh oleh keterlibatan kelompok-kelompok lain diluar masyarakat adapt seperti Organisasi Pemuda dan pihak-pihak lain yang menjadi provokator. Apalagi, aturan main yang ada, tidak menyediakan tatacara yang baik untuk melakukan negosiasi dengan masyarakat adapt.
Selanjutnya Negosiasi dilakukan dengan melibatkan, Pemda, Aparat Desa, Muspida, BPN, Aparat Keamanan, Tokoh Adat/Tokoh masyarakat, Tim P3D, NGO dan Formal Leader. Peran pemerintah dalam negosiasi ini sangat minim. Dalam berbagai kasus, pemerintah hanya melakukan pembentukan Tim Penyelesaian Konflik, kemudian melakukan kunjungan-kunjungan kelokasi konflik dan setelah itu tim tidak menghasilkan penyelesaian konflik tersebut. Kerap kali pembentukan tim penyelesaian konflik ini diikuti dengan sejumlah biaya, baik resmi atau tidak resmi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.

Selama ini, untuk menentukan tokoh-tokoh masyarakat adat yang akan diajak bernegosiasi, perusahaan melihat orang-orang yang

1)Menggunakan orang berpengaruh di lokasi

2)Tokoh yang pro dan kontra di dekati

3)Status wakil yang jelas berdasarkan surat penunjukan dari keluarga

4)Mengerti hukum

Namun tetap saja Negosiasi tidak berjalan dengan lancer .Hal ini dikarenakan ketidakjelasan status hukum dan batas-batas fisik tanah ulayat. Perusahaan memandang, ketidak jelasan ini merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Semestinya sebelum investasi diundang memasuki wilayah mereka, pemerintah telah memperjelas status tanah ulayat dan masyarakat adat. Bahkan sebaiknya, dalam tata ruang wilayah, dalam peta-peta wilayah atau peta pertanahan yang dikeluarkan oleh pemda atau BPN, dicantumkan lokasi tanah ulayat tersebut. Sehingga pengusaha dapat merencanakan investasi menjadi lebih baik dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat adapt dan tanah adapt yang telah diakui oleh pemerintah tersebut.

Beberapa masalah yang terjadi diatas merupakan gambaran hambatan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di kota padang dari Aspek Tanah Ulayat.Kita menyadari betapa pentingnya arti tanah bagi kaum Minang Kabau dengan segala memori yang indah dan kekuatan adat istiadat di masa dulu yang dijadikan simbol terhadap warisan nenek moyang .Namun dengan dinamika zaman terjadilah perubahan yang menghendaki Tanah harus di kembangkan menjadi titan dalam mengembangkan perekonomian Nagari atau yang telah berubah menjadi kota.Pengembangan Industri dan pertumbuhan penduduk memerlukan lahan yang dijadikan tempat bernaung.Segala konflik yang terjadi sebenarnya adalah terletak pada pemahaman dan cara pandang yang berbeda sehingga tidak dapat diselesaiakan oleh Investor dan Pemilik Tanah.Diperlukan Ulil Amri (Wali Kota dan Wali Kota) yang disegani untuk mendudukan secara bersama-sama, hal apa yang dapat kita putuskan agar mendapatkan keuntungan bersama.Didalam mengambil keputusan pemerintah Kota Padang harus memperhatikan Aspek-aspek kepastian hukum baik hukum positif maupun hukum Adat.Dengan adanya konsolidasi bersama untuk dapat menarik minat Investor ke kota padang dari aspek Tanah maka nantinya kota Padang sebagai kota wisata dan metropolitan akan terwujud deng keluhuran budi para pemimpin dan ketaatan Masyarakatnya.

*Penulis adalah Mantan Ketua DPM KM UNAND 2007-2008 dan Menteri Dalam Negeri BEM KM UNAND Kabinet Kritis dan Solutif 2008-2009.

Pernah menjadi Pemimpin Redaksi Tabloid Kampus Genta Andalas 2006-2007


[1] Banyak tulisan yang menggambarkan tentang seluk-beluk konflik terkait dengan tanah terutama tanah ulayat, di antaranya lihat Fauzi, Noer (Ed), Pembangunan Berbuah Sengketa, Kumpulan Kasus-kasus Sengketa Pertanahan Sepanjang Orde Baru, Yayasan Sintesa da Serikat Petani Sumatera Utara, Medan, 1998, Lounela, Anu dan Zakaria, Yando (Ed), Berebut Tanah, Beberapa kajian berperspektif kampus dan kampung, Kerjasama Insist, Jurnal Antropologi Indonesia UI, Karsa, Yogyakarta, 2002, Bachriadi, Dianto, Anton Lucas, Merampas Tanah Rakyat, Kasus Tapos dan Cimacan, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2001, Araf, Al., dan Awan P., Perebutan Kuasa Tanah, Lappera Pustaka Utama, Yogyakarta, 2002. dalam makalah Kurniawarman,Eksistensi tanah ulayat

[2] www.Bunghatta/FH/tanah ulayat.com

[3] Sakali aie gadang sakali tapian baranjak, namun tapian di tapi aie juo. Bahkan ajaran agama juga menuntun kita dengan pandangan yang dinamis seperti itu. Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan agar mereka saling berhubungan satu sama lain. Dalam konteks interaksi sosial dan hubungan hukum antara manusia yang satu dengan lainnya, Al Qur’an juga menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jadi fitrah manusia memang hidup sebagai makhluk sosial yang senantiasa menjalin hubungan kerjasama dengan orang atau kelompok manusia lainnya. dalam makalah kurniawarman, eksistensi tanah ulayat

[4] Obviously complete autonomy and complete domination are rare, if they exist at all in the world today, and semi-autonomy of various kinds and degrees is an ordinary circumstance. Since the law of sovereign states is hierarchical in form, no social field within a modern policy could be absolutely autonomous from a legal point of view. Lihat lebih jauh Moore, Sally Folk, Law as a process, An anthropological approach, Routledge and Kegan Paul, London, 1983, hal. 78.

[5] www.Andiko.Blogger.com

Padang reconstruction

iko nyomah

Ikhlas

Knowing is not enough; we must apply. Willing is not enough; we must do, – Pengetahuan tidaklah cukup; kita harus mempraktekkannya. Kemauan juga tidak cukup; kita harus mengerjakannya.
Johann von Goethe

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.